x

Desak Ketegasan Pemerintah Terhadap Ormas, DPR Sebut Kasus Duduki Lahan Tanpa Izin Terjadi Massif

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Mei 2025 19:01 95 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Efendi menyoroti langkah anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) yang diduga meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar saat ditertibkan pada lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG).

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Dede itu mengungkapkan kasus pendudukan lahan tanpa izin itu tidak hanya terjadi pada satu dua ormas saja melainkan sudah menjamur dan kerap terjadi menyasar kepada masyarakat.

Dede menyebut berdasarkan informasi yang telah diterima, cukup banyak lahan-lahan milik masyarakat yang tanpa izin telah diduduki secara paksa oleh oknum sejumlah ormas dengan mendirikan posko- posko sekretariat.

Atas dasar itu, Dedi menekankan pentingnya ketegasan dari pihak pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk menindak masalah itu agar tidak terulang di kemudian hari.

“Jadi saya pikir ini bukan masalah ormas satu dua saja, karena ini banyak sekali kasus terjadi terutama lahan-lahan warga yang diduduki secara paksa,” ungkap Dedi kepada wartawan, pada Sabtu (24/5/2025).

“Jadi ini bukan karena BMKG saja tetapi cerita ini banyak terjadi. Saya pikir harus ada ketegasan soal itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Dedi berharap masalah yang menimpa BMKG ini nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar dapat segera menertibkan ormas-ormas yang memiliki catatan bermasalah.

Langkah itu harus dilakukan, kata Dedi sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam rangka menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat dari tingkah laku premanisme berkedok ormas.

Selain itu, Dedi juga menyarankan agar masalah yang menyasar ke BMKG saat ini harus dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik lahan untuk berhati-hati menjaga lahan nya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dedi menambahkan, pemerintah harus mengambil sikap untuk menindaktegas seluruh oknum ormas yang diduga telah memeras pihak BMKG sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Jangan sampai dibiarkan hal itu berulang, dan bagi pemilik lahan yang mungkin kosong atau tidak ditempati sebaiknya juga jangan dibiarkan lahan anda itu kosong, harus diisi atau itu kebun atau itu dibuat sesuatu tempat usaha,” tutup Dedi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga di duduki ormas GRIB Jaya di kawasan Tanggerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengaku sudah memasang plang khusus di lokasi itu sebagai tanda bahwa lahan milik BMKG itu saat ini sedang proses penyelidikan  dari laporan yang dilayangkan.

“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa ‘Sedang dalam proses penyelidikan’, untuk proses pendalaman,” jelas Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Ade menegaskan, aksi penindakan terhadap laporan BMKG itu masuk dalam operasi pemberantasan aksi premanisme yang memang sudah beberapa pekan ini dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian.

“Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” kata Ade..

Ade menambahkan pihaknya bakal segera mengusut tuntas laporan dugaan pemerasan dan memasuki lahan tanpa izin itu secara tuntas untuk menjamin hak-hak kenyamanan dan keamanan bagi BMKG serta seluruh masyarakat.

“Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama,” tutupnya. (GIB)

Post Views96 Total Count
LAINNYA
x