x

Delpedro dkk Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Agustus

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Mar 2026 20:01 39 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang juga dinyatakan bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Terutama terkait unggahan poster di media sosial yang berisi kronologis dan penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Majelis Hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk respons kemarahan sekaligus solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia (HAM) terhadap peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang dianggap menghasut masyarakat untuk melawan penguasa dengan kekerasan.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi yang dinilai bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dalam periode 24–29 Agustus 2025.

Konten tersebut diunggah melalui media sosial yang dikelola oleh para terdakwa dan diduga mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi.

Jaksa juga menyebutkan bahwa narasi yang diunggah para terdakwa dinilai memengaruhi pelajar, yang sebagian besar masih berusia di bawah umur, sehingga ikut turun dalam aksi yang berujung anarkis di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, serta sejumlah titik lainnya.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai unggahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan kriminal, melainkan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x