TODAYNEWS.ID – Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia dorong DPR RI mencari skema yang tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang nantinya akan digelar secara terpisah berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pernyataan iti disampaikan Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
“DEEP juga mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah,” kata Neni.
Neni mengingatkan, putusan tersebut juga berimplikasi kepada masa jabatan DPRD. Sebab, pemilihan nasional yang digelar pada 2029. Sementara itu, pemilu lokal atai daerah pada 2031.
“Bagaimana proses transisi jabatan di tingkat lokal?” kata Neni.
Jeda waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah juga mempengaruhi masa jabatan kepala daerah.
Maka dari itu, butuh regulasi yang jelas terkait dengan masa jabatan kepala daerah tersebut imbas dari putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Apakah akan ada penunjukan untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara atau memperpanjang masa jabatan,” kata Neni.
Dia menambahkan bahwa masyarakat sebagai pemagang mandat harus dilibatkan secara aktif dalam perubahan regulasi yang mengakomodir putusan MK 135 tersebut.
“Namun jika hal ini terjadi juga harus diantisipasi ancaman baru terhadap prinsip mandat rakyat,” pungkasnya.