x

Dedi Mulyadi Berlakukan Larangan Aktivitas Jam Malam Siswa/Siswi di Jabar 

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 21:46 116 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi telah resmi memberlakukan peraturan jam malam bagi para siswa/siswi di kawasan Jawa Barat. Adapun peraturan itu disebut memiliki tujuan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya.

Peraturan jam malam siswa/siswi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Nomor 51/PA.03/DISDIK, ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para siswa/siswi dilarang untuk melakukan aktivitas diluar rumah mulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Dalam aturan itu, para Siswa/Siswi masih diizinkan keluar rumah saat malam hari hanya dalan kondisi penting atau darurat diantaranya berkaitan dengan kegiatan sekolah atau keagamaan.

Selian itu, dalam SE itu disebutkan bahwa masyarakat yang berstatus sebagai siswa/siswi masih boleh beraktivitas diluar rumah dengan pengecualian sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi.

“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE, pada Selasa (27/5/2025).

Selain itu, dalam aturan itu, para siswa/siswi juga diperbolehkan berada diluar rumah saat sedang bersama orang tua atau disaat situasi darurat seperti bencana alam.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tulis SE tersebut.

Adapun dalam SE itu dijelaskan bawah makna peserta didik adalah individu yang masih aktif dalam melaksanakan kewajiban sebagai siswa/siswi di sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah dan atas.

Selain itu, penjelasan lainya, Peserta didik yang dimaksud pada aturan SE Gubernur tersebut yakni individu sedang mengembangkan potensi melalui berbagai proses pembelajaran di satuan fasilitas pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.  (GIB)

Post Views117 Total Count
LAINNYA
x