TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti pemberian izin tambang nikel yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Daniel, keputusan pemberian izin tambang melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Daniel itu menilai imbas pemberian izin aktivitas tambang menyebabkan kerusakan yang cukup besar pada ekosistem kawasan Raja Ampat.
Selain itu, pemberian izin aktivitas penambangan di kawasan Raja Ampat tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga merugikan masyarakat lokal.
“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi,” tegas Daniel, dikutip pada Selasa (10/5/2025).
Di sisi lain, Daniel juga menyoroti langkah pemerintah yang terus berupaya mendorong kebijakan hilirisasi namun tidak memikirkan konsep dan juga aspek kehidupan masyarakat lokal.
Menurut Daniel, menjadi hal yang sangat keliru apabila kebijakan hilirisasi justru telah berdampak menyengsarakan rakyat dan juga berakibat merusak lingkungan.
Daniel menambahkan, pemberian izin aktivitas penambangan di Raja Ampat harus segera dicabut oleh pemerintah secara permanen agar melindungi seluruh ekosistem dan melestarikan lingkungan.
Padahal Raja Ampat merupakan wilayah yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang juga masuk dalam wilayah konservasi UNESCO dan objek wisata yang sejatinya di lindungi.
“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi,” ujarnya.
“Lalu datang tambang dengan dalihhilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” tandas Daniel.
55 Total Count