TODAYNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkot Bandung.
Menurutnya, siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pegawai negeri sipil.
Hal ini diungkapkan Sekda saat kegiatan peningkatan disiplin dan deteksi dini penggunaan narkoba di Balai Kota Bandung, Rabu 9 Juli 2025.
Pada kegiatan ini, sebanyak 207 ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung turut serta dalam kegiatan tersebut.
Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan target pelaksanaan rutin setiap tahun.
“Sekali mencoba narkoba, berarti telah mengingkari sumpah sebagai abdi negara. ASN harus jadi contoh dan agen perubahan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh ASN untuk menjaga lingkungan kerja yang sehat, menjauhi pergaulan negatif, dan menjadi duta anti-narkoba bagi rekan kerja serta masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menyampaikan, kegiatan ini merupakan implementasi dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sekaligus mendukung kebijakan nasional dan regulasi daerah.
“Pembinaan pegawai tidak hanya soal absensi dan kedisiplinan kerja, tapi juga menyangkut aspek moral, kesehatan, dan integritas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Sub Bagian Umum BNN Kota Bandung, Gilang Fajar Shadiq mengungkapkan, tren penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung saat ini kian mengkhawatirkan, terutama pada penggunaan Tramadol di kalangan usia muda.
“Harga Tramadol yang murah, mudah dijangkau, dan banyak dijual bebas membuatnya menjadi ancaman serius. Setiap tahun kami merehabilitasi sekitar 500 orang, dan hampir setengahnya adalah pengguna Tramadol dan obat penenang,” jelasnya.
Ia menegaskan, tes urin bagi ASN merupakan langkah penting untuk menjaga keteladanan pegawai pemerintah dalam mewujudkan Bandung yang bersih narkoba, serta menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, dan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemkot Bandung dan BNN, serta upaya nyata dalam membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
Tidak ada komentar