x

Catat! Tarif Masuk Wisata Gunung Bromo 2025

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Apr 2025 22:02 174 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Mulai 30 Oktober 2024, tarif masuk ke Gunung Bromo akan mengalami perubahan sesuai dengan peraturan terbaru.

Biaya lengkap untuk memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam peraturan ini, semua tarif wisata di Gunung Bromo mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah daftar tarif masuk terbaru ke kawasan Gunung Bromo.

Variasi Tarif Masuk Gunung Bromo

Tarif masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya bervariasi, tergantung pada jenis aktivitas wisata, hari kunjungan, dan kategori pengunjung.

Biaya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) lebih terjangkau dibandingkan dengan Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini juga berlaku untuk berbagai aktivitas wisata alam yang tersedia di kawasan ini.

Tiket Masuk Gunung Bromo

Wisatawan nusantara (WNI) dikenakan tarif Rp 54.000 per orang untuk memasuki kawasan Gunung Bromo pada hari kerja.

Sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional, tarif untuk WNI naik menjadi Rp 78.000 per orang.

Sementara itu, wisatawan mancanegara (WNA) harus membayar Rp 255.000 per orang per hari, tanpa perbedaan tarif antara hari kerja dan libur.

Tarif masuk Gunung Bromo ini sudah mencakup asuransi, yaitu Rp 4.000 untuk WNI dan Rp 5.000 untuk WNA.

Tarif Masuk Kendaraan ke Kawasan Gunung Bromo

Selain pengunjung, kendaraan juga dikenakan biaya terpisah untuk memasuki kawasan Gunung Bromo dengan harga tiket Rp 1.500 untuk kuda, Rp 2.000 untuk sepeda, Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat.

Daftar Tarif Masuk Kawasan Ranu Regulo

Untuk memasuki kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya, WNI dikenakan biaya sebesar Rp 24.000 per orang pada hari kerja, dan Rp 34.000 per orang pada hari libur.

Sementara itu, tarif masuk untuk WNA adalah Rp 205.000 per orang pada hari kerja untuk sekadar berkunjung.

Jika pengunjung ingin berkemah di Ranu Regulo, WNI diwajibkan membayar Rp 29.000 per orang pada hari kerja dan Rp 39.000 per orang pada hari libur.

Untuk WNA, tarif berkemah adalah Rp 210.000 per orang pada hari kerja.

Bagi WNI yang ingin berkemah selama dua hari, tarifnya adalah Rp 54.000 per orang untuk dua hari kerja, dan Rp 64.000 per orang untuk dua hari (satu hari kerja dan satu hari libur).

Sedangkan untuk dua hari libur, WNI dikenakan biaya Rp 74.000 per orang.

Untuk WNA, tarif berkemah selama dua hari, baik pada hari kerja maupun libur, dikenakan Rp 415.000 per orang.

Aturan Masuk Kawasan Gunung Bromo dan Sekitarnya

  • Tiket masuk kawasan Gunung Bromo wajib dibeli online
  • Tiket masuk Ranu Regulo bisa dibeli langsung di lokasi
  • Pengunjung yang tidak memiliki tiket masuk legal, akan dikenakan denda sebesar lima kali lipat tarif masuk per hari
Post Views175 Total Count
LAINNYA
x