TODAYNEWS.ID – Badan Penyelenggara Haji (BPH) memastikan bakal meninjau ulang masa waktu tinggal jamaah haji di Arab Saudi dari sebelumnya 40 hari menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 hijriah.
Dalam keterangannya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH Puji Raharjo mengatakan, wacana pengurangan waktu tinggal para jamaah haji itu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan para jamaah.
Sosok yang akrab disapa Puji itu menyebut tujuan pengurangan masa jeda waktu tinggal jamaah haji itu dilakukan dalam rangka meringankan beban biaya bagi para jamaah haji.
“BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari,” kata Puji, dikutip Minggu (29/6/2025).
Di sisi lain, Fuji menilai, wacana mengurangi masa tinggal itu dapat segera diwujudkan dengan skema mengatur ulang terkait frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Mesk begitu, menurut Puji, BPH dan pemerintah nantinya harus mempertimbangkan terlebih dulu soal sarana dan prasarana serta kesiapan temlat asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.
BPH menekankan pentingnya poin kolaborasi dalam penyelenggaraan haji Indonesia untuk musim yang akan datang dengan menerapkan efisiensi masa tinggal jamaah di tanah suci.
“Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurangan masa jeda waktu tinggal jamaah haji itu diajukan dalam rangka untuk memaksimalkan kegiatan keberangkatan dan kepulangan jamaah haji di Indonesia
“BPH ingin frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jamaah haji bisa lebih dimaksimalkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, usulan perihal pengurangan masa menetap para jamaah haji sebelumnya juga turut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.
Romo menilai, usulan itu nantinya dapat diterapkan apabila pihak pemerintah serius untuk mengatur atau membuat regulasi baru soal waktu menetap jamaah haji di tanah suci.
Selain itu, usulan itu dalam segera di terapkan jika pemerintah serius menggandeng seluruh pihak salah sebelum telah resmi menetapkan regulasi baru salah satunya yaitu dengan pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Tidak ada komentar