x

BNNP Jatim Lakukan Penggeledahan di Rumah Kontrakan Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 14,8 Kg

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Mar 2025 17:21 155 Pramitha

SURABAYA, Todaynews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap AM seorang kurir narkoba yang ditangkap di wilayah Pasreh Kabupaten Bangkalan, Kamis (19/2) lalu dengan barang bukti 14,8 kilogram.

Guna melakukan pengembangan kasus tersebut, BNNP Jatim dan Surabaya melakukan penggeladahan di rumah kontrakan milik AM, Jalan Dupak Masigit X Kelurahan Jepara Kec Bubutan Kota Surabaya. Tujuannya, untuk mencari barang bukti lain.

Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan rumah kontrakan AM merupakan satu dari empat tempat yang diduga menjadi penyimpanan narkoba.

“Ditemukan empat TKP, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya yaitu di Jalan Dupak ini, kemudian di Jalan Tegalsari, dua lagi di Jalan Arusbaya dan Parseh, yang keduanya terletak di Madura,” ucap Heru seusai giat, Senin (3/3).

Heru menyatakan, penggeledahan tersebut ditujukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya.

Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.

Sementara itu, Penyidik BNNP Jatim Didik Gunawan mengatakan berdasarkam pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali mengantarkan sabu.

“Namun, kami menduga dia sudah terlibat dalam beberapa pengiriman sebelumnya,” ujar Didik.

Didik pun menjelaskan bahwa AM mengklaim dirinya tidak pernah memiliki catatan sebagai seorang residivis. Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh petugas menunjukkan bahwa dirinya pernah ditahan terkait kasus narkotika.

Terkait dengan ongkos pengiriman barang haram itu, Didik menyebut, AM mengaku pernah menerima bayaran sekitar Rp20 juta untuk sekali pengiriman narkotika. Namun, menurut petugas, angka tersebut kemungkinan masih perlu diselidiki lebih lanjut.

“Pengakuan kemarin (pelaku dibayar) Rp20 juta, tapi kita tidak tahu juga, itu dari pengakuan dia saja. Kalau barang segitu untuk Rp20 juta, ya kecil kemungkinan juga,” tutur Didik.

Untuk saat ini, AM masih diperiksa lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini. Namun, pihak BNN belum bisa mengungkap lebih lanjut mengenai siapa saja sosok yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

“Yang jelas, kami berkomitmen untuk terus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” pungkas Didik.

Akibat perbuatannya, AM pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Post Views156 Total Count
LAINNYA
x