Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) menyampaikan keterangan bersama Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa (kedua kanan), anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta (kanan), Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan (kedua kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Sabtu (7/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan tramadol yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pengawasan ini dilakukan karena obat keras tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai dengan aturan medis.
“BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam golongan opioid sintetis. Obat ini umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri dengan tingkat sedang hingga berat, misalnya nyeri setelah menjalani operasi.
“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” katanya.
Di Indonesia, lanjutnya, tramadol tidak tergolong narkotika maupun psikotropika. Meski demikian, statusnya tetap sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.
Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran ilegal tramadol masih ditemukan di berbagai tempat. Bentuknya antara lain penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, pemasaran melalui media sosial, hingga distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.
“Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” katanya.
Namun demikian, karena tramadol tidak termasuk narkotika atau psikotropika, kewenangan utama dalam pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, BNN lebih berperan dalam memantau tren penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.
“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” ucapnya.