Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir. (Dok. Pemprov DKI Jakarta) TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta bernama Devy Indriany, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan yang bersangkutan dari Polrestabes Surabaya. Surat tersebut mencakup Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Nomor B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany, NIP/NRK 197212161996032003 / 119327, menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Chaidir menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir.
Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara berkala terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Chaidir menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses administrasi dan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan telah dilaksanakan berdasarkan aturan serta prinsip akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.