x

Biro Umrah Fiktif di Sumenep Bikin Rugi Calon Jemaah hingga Rp2,1 Miliar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Mei 2025 20:00 44 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Sebuah biro perjalanan umrah di Sumenep terungkap menipu puluhan warga dengan kedok keberangkatan ibadah ke Tanah Suci.

Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menahan seorang pria berinisial AMB yang diduga menjadi otak penipuan tersebut.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, AMB mengaku sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi dan menawarkan paket selama 16 hari pada 10 malam terakhir Ramadan 2023.

Biaya yang dipatok mencapai Rp30 juta per orang. Sayangnya, janji keberangkatan itu tak pernah ditepati.

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan tergiur dengan tawaran PT Annuqa perusahaan yang diketahui pernah memberangkatkan jemaah umrah pada 2019.

KH Ahmad Muhajir, sosok yang memperkenalkan biro tersebut, menggelar sosialisasi di Masjid Al-Falah. Peminat terus berdatangan hingga jumlah pendaftar mencapai 60 orang.

Setelah menyetor dana awal, para jemaah juga diminta menambah Rp7,5 juta menjelang keberangkatan.

Namun pada 4 April 2023, dini hari sebelum keberangkatan, pihak biro secara mendadak membatalkan perjalanan dengan alasan tiket belum dilunasi.

Pertemuan darurat digelar keesokan harinya. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar yang menawarkan dua opsi: keberangkatan ulang atau pengembalian dana pada 30 April 2023—dengan syarat tidak ada laporan ke polisi.

Namun, janji tersebut tak pernah ditepati. Uang tak dikembalikan dan tidak ada satu pun jemaah yang diberangkatkan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta rekaman digital dalam bentuk flashdisk.

Bukti-bukti ini menguatkan dugaan bahwa AMB memang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tidak berniat memberangkatkan para jemaah.

“Tersangka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” ujar AKBP Rivanda.

AMB dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Post Views45 Total Count
LAINNYA
x