Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi ditetapkan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan, angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025, yang mencapai Rp89.410.258,79 juta per jemaah.
Marwan mengatakan bahwa penurunan BPIH 2026 ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab,” ujar Marwan dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
“Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” lanjutnya.
Adapun dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 54,2 juta atau 62 persen dari total BPIH.
Sementara sisanya, 38 persen akan ditanggung oleh BPKH melalui penyaluran nilai manfaat pengelolaan dana haji senilai Rp 33,2 juta per jemaah yang berangkat mendapat subsidi dari hasil investasi yang dikumpulkan selama masa tunggu.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Lebo lanjut, Komisi VIII kata Marwan, menyatakan meski BPIH 2026 mengalami penurunan biaya, kualitas pelayanan bagi jemaah tetap harus menjadi prioritas utama.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” pungkasnya.