Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi dari jajaran pengurus Yayasan Hong Yan Peduli Pekerja Migran Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Selasa 10 Februari 2026.
Pertemuan ini membahas transformasi kelembagaan kementerian baru hingga strategi besar pemerintah dalam memitigasi permasalahan pekerja migran dari hulu ke hilir.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Hong Yan, Faisal Soh, didampingi oleh pengurus yayasan lainnya, Afrimon dan Agung Setiyo Wibowo.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pembentukan KemenP2MI merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi lebih serius terhadap nasib pejuang keluarga di luar Negeri .
Jika sebelumnya perlindungan pekerja migran hanya dikelola oleh setingkat badan (BP2MI), kini institusi tersebut telah bertransformasi menjadi kementerian yang memiliki kewenangan penuh.
“Dulu regulatornya ada di Kemenaker, sekarang sudah semua di sini. Kami bertindak sebagai regulator sekaligus operator. Ini adalah komitmen keseriusan Bapak Presiden dalam menangani perlindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja, hingga masa purna,” ujar Mukhtarudin.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pembangunan ekosistem perlindungan melalui delapan strategi kebijakan. Mukhtarudin menyoroti bahwa akar masalah yang menimpa pekerja migran sering kali bermula dari rendahnya kompetensi dan jalur keberangkatan ilegal.
“Perlindungan yang paling nyata adalah saat kita melatih orang tersebut. Jika mereka punya kompetensi, kontrak jelas, dan prosedural, hampir dipastikan minim masalah. Justru korban TPPO dan penipuan mayoritas adalah mereka yang berangkat tanpa skill,” beber Mukhtarudin.
Pemerintah kini menargetkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari lower skill menuju middle dan high skill. Untuk tingkat dasar sekalipun, penguasaan bahasa dan keterampilan teknis dasar kini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Dalam upaya pencegahan di tingkat akar rumput, KementerianP2MI telah mengukuhkan 669 “Desa Migran Emas” (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera). Desa-desa ini menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi valid guna membentengi masyarakat dari bujuk rayu calo ilegal.
Selain itu, Kementerian P2MI juga mulai menggalakkan literasi digital dan keuangan. Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kini dibekali buku saku literasi keuangan.
“Kami edukasi mereka dan keluarganya agar uang remitansi digunakan untuk hal produktif atau ditabung sebagai modal kerja saat purna nanti, bukan untuk perilaku konsumtif,” imbuh Mukhtarudin.
Meski menghadapi tantangan keterbatasan SDM dan infrastruktur siber, Menteri Mukhtarudin menyatakan pihaknya tetap bekerja maksimal, termasuk melakukan patroli digital secara mandiri.
Beliau juga mengapresiasi peran aktivis dan influencer seperti Faisal Soh yang selama ini aktif memberikan informasi lapangan.
“Saya sendiri terkadang ikut patroli siber mencari info dari para penggiat dan influencer. Itu menjadi sumber informasi penting bagi kami untuk merespons cepat setiap pengaduan masyarakat,” tandas Menteri Mukhtarudin.
Ketua Umum Yayasan Hong Yan, Faisal Soh, secara terbuka memaparkan temuan lapangan yang mengejutkan terkait praktik pungutan berlebih atau overcharging yang menimpa mayoritas pekerja migran purna tugas.
Faisal Soh mengungkapkan bahwa berdasarkan data aduan yang diterima yayasannya, hampir 90% permasalahan yang dihadapi pekerja migran berkaitan dengan taktik overcharging.
Ia menduga praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang pelindungan yang lebih berat.
“Kami sedang menganalisis taktik ini. Selain merugikan pekerja secara personal, analisa mendalam kami menunjukkan adanya potensi kerugian pajak negara dari pajak penghasilan yang tidak terlaporkan akibat praktik ini,” tegas Faisal Soh di hadapan Menteri Mukhtarudin.
Faisal Soh juga menyoroti adanya dugaan kolaborasi antara oknum di tingkat daerah (BP3MI) dengan pihak agensi. Ia menyebut adanya “uang job” yang mengalir dari oknum tersebut kepada agensi untuk memuluskan penempatan pekerja.
Meski demikian, Faisal mengakui tantangan terbesar dalam memberantas praktik ini adalah masalah pembuktian.
“Sangat sulit mencari bukti fisik karena oknum-oknum ini tentu tidak akan meninggalkan jejak surat atau kuitansi. Namun, dalam beberapa kasus, kami sudah berhasil mengamankan bukti meski jumlahnya masih terbatas,” ungkap Faisal.
Selain isu biaya, Faisal Soh memberikan catatan kritis terkait implementasi Peraturan Menteri Pasal 17 mengenai kewajiban sertifikasi bahasa bagi calon pekerja.
“Aturannya ada, tapi sosialisasinya kepada pihak BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) nyaris tidak ada. Ini menciptakan celah di lapangan,” ungkap Faisal.
Ia berharap kementerian yang baru dibentuk ini bisa lebih tegas dalam menyosialisasikan aturan agar tidak ada lagi hambatan bagi CPMI di tingkat daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa kementeriannya sedang dalam masa transformasi untuk membersihkan celah-celah birokrasi yang selama ini tumpang tindih. Dengan beralihnya fungsi regulator dari Kemenaker ke KemenP2MI, pengawasan terhadap BP3MI di daerah akan diperketat.
Menteri Mukhtarudin, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan total di sektor hulu penempatan pekerja migran saat ini.
“Kunci perlindungan pekerja migran terletak pada integritas sistem di dalam negeri sebelum mereka diberangkatkan,” cetus Mukhtarudin.
Modus “Baju Legal, Praktik Ilegal
Dalam tanggapannya terhadap laporan Faisal Soh, Menteri Mukhtarudin membeberkan salah satu modus yang kerap ditemukan di lapangan di mana perusahaan memiliki izin resmi (job order), namun tidak ada aktivitas penempatan secara administratif selama bertahun-tahun.
“Ada modusnya perusahaannya legal, punya job order, tapi setahun tidak ada pergerakan penempatan. Ternyata, dia melakukan penempatan non-prosedural. Jadi hanya pakai ‘baju’-nya saja untuk menutupi praktik ilegal. Ibarat punya izin tambang, tapi dia menambang di luar koridor alias mencuri,” tegas Mukhtarudin.
Terkait keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonrsia (P3MI) yang bermasalah, kementerian saat ini tengah melakukan proses akreditasi ketat. Mukhtarudin menekankan bahwa dirinya tidak ragu untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Saya tidak mau toleransi. Saya tidak mau memelihara barang-barang yang jelek. Lebih baik kita punya sedikit perusahaan tapi betul-betul bagus dan mantap, daripada banyak tapi bermasalah,” ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa proses pencabutan izin memang melalui tahapan evaluasi dan pembinaan, namun jika dalam jangka waktu 1-2 tahun tidak ada perbaikan atau ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil.
Menteri Mukhtarudin menggarisbawahi bahwa karut-marut di negara tujuan (hilir) seringkali merupakan dampak langsung dari kerusakan di negara asal (hulu). Oleh karena itu, fokus utama kementerian P2MI saat ini adalah melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktor di hulu.
“Masalah kita itu di hulu. Kenapa ada masalah di hilir? Karena hulunya bermasalah. Maka hulunya harus saya benahi, termasuk perusahaan penempatan, balai pelatihan, hingga internal kita sendiri,” beber Mukhtarudin.
Adapun, temuan Yayasan Hong Yan mengenai kesulitan pembuktian “uang job” antara oknum dan agensi, Menteri Mukhtarudin menyambut baik peran masyarakat sipil dalam memberikan data. Baginya, masukan dari penggiat pekerja migran menjadi basis data penting untuk melakukan profiling terhadap perusahaan-perusahaan yang dicurigai.