x

Baznas Jelaskan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 15:01 19 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada larangan bagi seseorang untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil hutang.

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa hutang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, melainkan untuk tujuan lain seperti mengembangkan usaha atau keperluan tertentu. Namun, apabila seseorang benar-benar tidak mampu menunaikan zakat fitrah, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” ujarnya.

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per orang.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi para penerima.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
23 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x