x

Bawaslu Sita Barang Bukti Uang dan Handphone di Kasus OTT PSU Serang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Apr 2025 17:55 277 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyita barang bukti uang tunai dan telephone seluler dari terduga pelaku kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang di pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan kasus OTT itu terjadi Jumat (18/4/2025) malam atau sebelum hari H pelaksanaan kegiatan PSU Pilbup Kabupaten Serang, yang di gelar hari ini, Sabtu (19/4/2025).

Puadi menuturkan, dalam operasi OTT itu, petugas Gakkumdu yang terdiri dari TNI dan Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan handphone seluler dari tangan ke 12 terduga pelaku yang berhasil diamankan.

“Bukti ini sudah ada kemudian semacam uang, kemudian juga ada handphone dan sebagainya termasuk data-data yang dituju,” ungkap Puadi saat melakukan peninjauan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang, pada Sabtu (19/4/2025).

Di sisi lain, Puadi juga memastikan telah menginstruksikan seluruh jajaran tingkat kabupaten Serang dan provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti kasus OTT politik uang tersebut.

Selain itu Puadi menyebut untuk sementara proses penyelidikan kasus OTT politik uang itu akan diserahkan ke jajaran Bawaslu Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.

Meski begitu Ia menambahkan, proses penyelidikan kasus OTT itu tetap akan mempedomani aturan Undang-Undang Pemilu apakah akan masuk dalam ranah perdata atau pidana.

“Jadi nanti bisa dijadikan temuan barulah proses ini berjalan kita akan bisa lihat nanti akan terang dalam proses penyelidikan nanti klarifikasi nanti dari pihak mana, dari tim mana, ini masih dalam proses pendalaman,” beber Puadi.

“Tetapi paling tidak untuk lebih terang dan jelasnya ini harus tetap akan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur di peraturan bawaslu yang telah disepakati di pemilihan untuk pilkada,”tandas Puadi. (GIB)

Post Views278 Total Count
LAINNYA
x