TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pemusnahan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Kota Jayapura.
Adapun jumlah surat suara yang dilakukan pemusnahan sebanyak 2.884 surat suara yang terdiri dari surat berlebih sebanyak 2.835 dan 49 lembar surat suara kategori rusak.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan, total surat surat yang rusak dan berlebih di 9 kabupaten/kota sebanyak lebih dari 8.000.
“Tetapi untuk Kota Jayapura yang persentasenya paling besar itu ada 2.835. Yang lebih itu sekitar 34 persen dan yang rusaknya ada 125, itu sekitar 39 persen dari total paling besar persentase untuk 9 kabupaten/kota,” jelas dia kepada wartawan di Gedung Logistik KPU Kota Jayapura, Selasa (5/8/2025).
Pelaksanaan Kegiatan Pemushanan Surat Suara Berlebih dan Rusak di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura. Foto: Akbar Budi Prasetia/TODAYNEWS
Hardin mengungkapkan penyebab surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua berlebih. Hal itu terjadi karena gramasi. Di mana penyedia melakukan pencetakan berdasarkan gram.
“Istilahnya itu, (hitungannya) 1 gram berapa lembar. Sehingga, ketika dihitung rupanya berlebihan. Itu yang membuat menurut KPU Kota Jayapura, kenapa kemudian (surat suara) berlebih,” jelas dia.
Maka dari itu, surat suara berlebih dan rusak akhirnya dilakukan pemusnahan. Sebab, pemusnahan surat suara berlebih dan rusak harus dilakukan H-1 pencoblosan.
“Sehingga, teman-teman KPU Kota Jayapura baru sempat melakukan pemusnahan pada malam ini,” pungkas dia.
Tidak ada komentar