TODAYNEWS.ID – Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 daerah pada hari ini, Sabtu (5/4/2025).
Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan agar pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan untuk pengawasan PSU gelombang kedua yang berlangsung pada hari ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi pencegahan pelanggaran.
“Di antaranya jajaran pengawas melakukan patroli pengawasan keliling ke area rawan, juga membuka posko aduan,” katanya kepada TODAYNEWS.
Selain itu, kata Lolly, jajaran pengawas juga melakukan koordinasi intensif dengan KPU, tim pemenangan Paslon, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan mengaktifkan Sentra Gakkumdu.
“Untuk memperkecil potensi pelanggaran dan gerak cepat jika ada dugaan pelanggaran, termasuk dugaan politik uang,” katanya.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan supervisi di sejumlah daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
“Sudah semua kita lakukan supervisi di beberapa tempat,” katanya kepada TODAYNEWS, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU-Bawaslu agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kata Totok, setiap tahapan pelaksanaan PSU tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua harus sesuai aturan supaya tidak ada lagi permohonan di MK,” ujarnya.
Oleh karena itu, Totok berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tidak ada temuan pelanggaran.
“Insyaallah semua akan berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai per UU (Undang-Undang),” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025 di lima daerah kabupaten/kota pada 5 April 2025.
Adapun lima daerah itu di antaranya:
Pemilihan Walikota
Jumlah TPS: 1
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 89
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 21
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 2
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 9
KPU diberikan tenggat waktu selama 45 hari untuk melaksanakan PSU di 5 daerah tersebut.