Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. Dok Bawaslu RITODAYNEWS.ID – Kick Off program Bawaslu Membelajarkan resmi dimulai pada Kamis, 27 November 2025. Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan program tersebut merupakan langkah revolusioner dalam pembelajaran konvensional.
Ia menjelaskan, jika Bawaslu hanya ‘mengajar’, maka akan cenderung satu arah dan tidak setara. “Kalau Membelajarkan, pengertiannya adalah kita sama-sama dalam posisi yang setara,” katanya dikutip Rabu (3/12/2025).
Oleh karena itu, pendekatannya menggunakan internal knowledge sharing. Pendekatan itu dilakukan secara horizontal. Program ‘Bawaslu Membelajarkan’ memiliki materi dengan tingkat kompleksitas seperti intermediate bahkan advance.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI ini menuturkan materi yang disampaikan setara Strata Dua (S2) bahkan ada beberapa yang setara Doktoral.
Kurikulum program Bawaslu Membelajarkan terdiri atas 10 klaster dengan 30 topik, meliputi administrasi tata kelola, analisis risiko, pencegahan, penegakan hukum, teknologi digital dan keamanan siber, kepemimpinan.
Kemudian, investigasi lanjutan, komunikasi kelembagaan, pemilu inklusif, hingga sejarah Bawaslu. Metode pembelajaran memadukan blended learning, peer-teaching, dan team-based learning.
Selain edukatif, program ini juga memiliki prinsip kompetitif. Dalam segi kompetitif, penilaian dilakukan secara menyeluruh baik ketika individu bertindak sebagai penyaji materi maupun ketika berperan sebagai penerima materi.
Ia menjelaskan, program Bawaslu Membelajarkan bagian dari diklat. Diklat ada tiga kategori di antaranya; tidak mengikuti, mengkuti tetapi tidak lulus, serta mengikut dan lulus. “Untuk peserta yang ikut dan lulus itu dia harus minimal ada nilai 60,0, passing grade-nya di situ,” jelasnya.
Ia mengatakan, setiap individu dapat menjawab tantangan dalam menyajikan materi dan mudah dipahami. Sehingga, dapat menarik minat belajar di jajaran Bawaslu dan masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat harus mengetahui secara detail terkait proses kepemiluan, tugas pengawasan. “Serta dinamika yang melekat di dalamnya sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dan tanggung jawab moral Bawaslu,” pungkasnya.