Petugas Karantina melakukan pengawasan dan pemeriksaan satwa liar berupa puluhan reptil endemik asal Papua yang akan dilalulintaskan menuju Bogor, Jawa Barat. Foto. Dok. Barantin TODAYNEWS.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan satwa liar berupa puluhan reptil endemik yang akan dilalulintaskan menuju Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, puluhan reptil tersebut di antaranya, 5 ekor ular sanca Papua, 10 ekor ular sanca bibir putih selatan, 10 ekor ular sanca air, 10 ekor ular sanca permata, 3 ekor ular sanca karpet, 11 ekor ular sanca boiga, 20 ekor kadal kebun, 10 ekor kadal naga hutan Papua, dan 10 ekor kadal naga hutan Godeffroyi.

Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, memastikan legalitas dan kesehatan puluhan reptil tersebut, dan seluruh satwa liar telah dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Irsan juga menyampaikan bahwa pemeriksaan karantina merupakan wujud komitmen dalam menjaga keamanan hayati nasional.
“Karantina hadir untuk memastikan lalu lintas satwa liar endemik sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan ke wilayah tujuan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (7/2/2026).

Irsan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), terpenuhinya persyaratan perkarantinaan dan pelindungan keanekaragaman hayati asli Papua.
Sementara itu, Ketua Tim Karantina Hewan, Ahnu Miftahul Ulum, menegaskan bahwa setiap pengiriman satwa liar antararea wajib memenuhi persyaratan perkarantinaan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan satwa sehat, asal-usul jelas, serta dilengkapi dokumen yang sah dan tidak berasal dari area wabah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perkarantinaan serta melaporkan setiap aktivitas pengiriman satwa kepada petugas karantina.
“Kepatuhan terhadap prosedur perkarantinaan menjadi kunci dalam menjaga Papua Selatan tetap aman sekaligus mendukung pelestarian keanekaragaman hayati nasional,” pungkasnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina berupa pemeriksaan fisik terhadap satwa dan media pembawanya untuk memastikan kondisi satwa dalam keadaan sehat dan layak dilalulintaskan.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Karantina Papua Selatan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Karantina sebagai dokumen resmi untuk persyaratan pengiriman ke daerah tujuan.