x

Bappenas Rekomendasi Keanggotaan Penyelenggara Pemilu Jadi 9 Orang

waktu baca 1 menit
Selasa, 23 Des 2025 15:25 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merekomendasikan terkait variabel keanggotaan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.

Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini mengatakan, lembaganya merekomendasikan penambahan untuk keanggotaan penyelenggara pemilu.

“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang,” katanya dalam diskusi terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ia mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas merekomendasikan masing-masing penyelenggara pemilu beranggotakan 9 orang. Kendati begitu, ia mengingatkan pemilihan anggota penyelenggara pemilu harus transparan.

“Terdiri dari 9 orang dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Dengan melalui proses transparan dan akuntabel, kata dia, penyelenggara pemilu akan berintegritas dan independen. “Itu tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujarnya.

Selain itu, terkait masa jabatan keanggotaan DKPP adalah selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. “Jadi, sama juga seperti KPU, Bawalsu yang kami usulkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, KPU, Bawaslu, DKPP merupakan satu kesatuan dari penyelenggara pemilu. Namun yang menjadi perhatian terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan peremuan dan penyandang disabilitas. “Jadi, ini terkait variabel keanggotaan (penyelenggara pemilu),” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x