x

Banyak Warga Usia 19 Tahun ke Atas Menunda Nikah, Begini Tanggapan DKI

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Agu 2025 10:54 16 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa warga di atas usia 19 tahun yang belum menikah bukan selalu disebabkan oleh ketakutan menikah, melainkan karena kesadaran untuk mempersiapkan kehidupan secara lebih matang.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menjelaskan hal ini merujuk pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta yang mencatat sebanyak 2.098.685 dari 7.781.073 penduduk Jakarta berusia 19 tahun ke atas belum menikah.

“Hal tersebut merupakan bagian dari perubahan sosial yang terjadi secara alamiah di masyarakat urban seperti Jakarta. Menunda pernikahan tidak selalu berarti ada ketakutan, tetapi lebih pada meningkatnya kesadaran individu dalam mempersiapkan kehidupan pernikahan secara lebih matang,” tutur Iin.

Dari jumlah yang belum menikah, 1.201.827 jiwa adalah laki-laki, sedangkan 896.858 jiwa adalah perempuan. Data juga menunjukkan rata-rata usia menikah laki-laki adalah 30-31 tahun, sedangkan perempuan 27-28 tahun.

Fenomena ini menurut Iin menjadi sinyal penting bahwa perencanaan hidup khususnya pernikahan perlu terus didukung dengan edukasi dan pembekalan.

Mengenai usia ideal menikah, Dinas PPAPP DKI Jakarta sejalan dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN yang mempromosikan usia minimal menikah perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

“Usia ini dianggap sebagai titik kematangan fisik, mental, emosional, serta kesiapan sosial dan ekonomi seseorang untuk membangun rumah tangga,” ujar Iin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP memberikan program edukatif untuk mendorong kesiapan generasi muda membentuk keluarga sehat, setara, dan berdaya.

“Ini karena pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya kapan menikah, tapi seberapa siap membangun kehidupan keluarga yang berkualitas,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI juga memudahkan warga dalam mengurus pernikahan, termasuk penerbitan akta perkawinan yang dapat diakses secara daring lewat aplikasi Alpukat Betawi atau melalui loket pelayanan Dukcapil di kecamatan maupun Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Post Views17 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    5 hours ago
    8 hours ago

    LAINNYA
    x