TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait narasi mantan Wakil Presiden (Wapres) ke 12 Jusuf Kalla yang telah menyebut status 4 pulau dimiliki Pemprov Aceh.
Adapun pernyataan Jusuf Kalla itu telah merujuk berdasarkan poin perjanjian Helsinki poin 1.1.4 yang tertulis 4 pulau yang saat ini telah menjadi sengketa itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.
Kepemilikan 4 pulau itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang telah diteken oleh Presiden RI Sukarno.
Menyikapi hal itu, Yusril menyebut
perjanjian Helsinki sejatinya tidak bisa dijadikan rujukan utama untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” ungkap Yusril dikutip Senin (16/6/2025).
Sebagai informasi, batas wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu, Permendagri diberikan kewenangan mengatur secara rinci batas satu wilayah dengan wilayah lain di seluruh Provinsi di Indonesia.
Berkaitan hal itu, Yusril menyebut
status kepemilikan 4 pulau itu tak hanya mengacu kepada perjanjian Helsinki dan UU Nomor tahun 1956 melainkan juga berdasarkan poin aturan Permendagri.
Adapun 4 pulau yang telah ramai diperbincangkan itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan peraturan soap batas tapak wilayah muncul pasca zaman reformasi dengan adanya keputusan pemekaran wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
“Maka banyaklah timbul permasalahan itu, tapi satu demi satu dapat diselesaikan ya. Saya juga beberapa kali menengani penentuan batas wilayah dan juga mengenai sengketa pulau sekitar batas daratan bisa kita selesaikan secara yang baik,” tandas Yusril.
Sebagai informasi, sebelumnya mantan wakil presiden RI ke 12, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan pendapatnya terkait perbatasan wilayah 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini telah menjadi polemik tessebut.
JK menyebut perbatasan wilayah
4 pulau itu sejatinya telah tertulis di dalam perjanjian Helsinki yang berisi tentang poin-poin keputusan kesepakatan perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani 15 Agustus 2005.
Adapun selain perjanjian Helsinki status kepemilikan 4 pulau itu juga
tertulis Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang telah diteken oleh Presiden RI Sukarno.
Adapun dalam perjanjian Helsinki dan UU yang diteken Soekarno itu telah menyebutkan bahwa status 4 pulau itu dimiliki oleh Provinsi Aceh.
“Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956,” kata JK dikutip Sabtu (14/6/2025).
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” tandas JK. (GIB)