TODAYNEWS.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, meminta Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa agar mengeluarkan panduan yang jelas kepada bank-bank pelat merah agar tidak hilang arah dalam menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp200 triliun.
Hal itu disampaikan Said, guna merespons langkah Kemenkeu yang memasukkan dana sebesar Rp200 triliun ke kepada empat bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, dan juga kepada dua bank umum syariah dari rekening Bank Indonesia.
Menurutnya, penggunaan tabungan pemerintah sebesar Rp200 triliun ini perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Perlu guidance (petunjuk) lah. Guidance-nya apa? Melalui PMK. Sebab kalau kita di guidance-nya, kalau itu yang Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada,” kata Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Banggar DPR kata Said, telah menghimbau Menteri Keuangan untuk membuat aturan yang jelas terkait pihak-pihak yang pantas mendapatkan pinjaman dana SAL tersebut.
“Seharusnya imbauan saya kepada pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan, sebagai partner, mitra, badan anggaran DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut,” ujarnya.
Banggar DPR kata Said, berharap dana SAL sebesar Rp200 triliun itu dapat dimanfaatkan oleh bank-bank Himbara untuk membuat suatu usaha produktif bagi UMKM.
“Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah,” pungkasnya.
19 menit lalu
https://shorturl.fm/OF3Lo