TODAYNEWS.ID – Terbuka peluang Baleg DPR RI untuk merevisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukan RUU Perampasan Aset. Asalkan, DPR dan pemerintah menyepakatinya.
“Ya tinggal duduk bersama, kita view prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
RUU Perampasan Aset bisa diserahkan kepada inisiatif DPR, jika DPR dan pemerintah menyepakatinya.
“Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya,” kata dia.
“Kita jalankan secara mekanisme pembentukan undang-undang,” tambah dia.
Dia menerangkan, RUU tersebut akan lebih cepat jika menjadi usulan DPR.
“Karena kan nanti setelah jadi rancangan, DIM-nya kan tinggal cuma satu yaitu DIM pemerintah, itu yang membuat prosesnya bisa lebih cepat,” terang dia.
Dia menambahkan, pihaknya siap jika RUU itu diserahkan menjadi inisiatif DPR.
Kendati begitu, Doli menjelaskan kembali bahwa DPR dan pemerintah perlu berdiskusi terlebih dahulu.
“Nah jadi kalau misalnya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR diserahkan inisiatif dari DPR, ya kami siap saja,” pungkas Doli