TODAYNEWS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menargetkan pembahasan aturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) paling lambat dalam empat bulan ke depan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku, telah memberikan perhatian serius soal aturan itu dan dalam waktu dekat akan mendorong pembahasan RUU PPRT itu segera di gelar dan secepatnya disahkan.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bob itu berjanji mengupayakan draft peraturan itu untuk segera dibahas secara cepat sehingga pengesahannya sesuai dengan waktu yang diharapakan.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan-4 bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama,” ungkap Bob, dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Di sisi lain, Bob menyebut terdapat banyak poin yang akan dimasukan dalam pembahasan RUU PPRT tersebut.
Adapun salah satu poin yang menjadi barometer utama yakni soal kepastian hukum perlindungan terhadap PRT dalam perjanjian kerja.
Bob menilai, kepastian hukum itu penting dilakukan untuk menjamin hak-hak seluruh pekerja rumah tangga yang dapat difasilitasi oleh negara sesuai dengan amanat dari konstitusi.
“Di dalam rancangan undang-undang ini akan menjadi syarat penting terkait perjanjian tertulis tersebut apabila memang sering kita mendengar atau banyak mendapatkan masukan masukan secara faktual bahwa 3 bulan dipindah, 3 bulan dipindah,” terang Bob.
“Maka ketentuan tertulis atau kerjanya tertulis itu kita bisa batasi dengan minimal, boleh jadi seperti itu,” lanjut Roy.
Bob menegaskan, dalam penyusunan draft RUU PPRT itu pihaknya juga akan melibatkan partisipasi dari masyarakat terutama terkait memberikan saran dan masukan kepada DPR.
Bob mengatakan pihaknya akan segera membuka masukan-masukan dari berbagai pihak terkait RUU PPRT. Bob juga berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU.
Bob menambahkan, partisipasi itu diperlukan agar poin-poin dalam draft RUU PPRT diharapkan dapat diterima terbuka seluruh pihak dan mendorong substansi melindungi hak-hak dari pekerja rumah tangga dan mendorong upah layak.
“Kami juga akan memerlukan serapan-serapan karena banyak komentar-komentar dari luar bawa di DPR dalam proses legislasi kurang melakukan partisipasi publik atau masukan atau sebagai meaningful participation,” tandas Bob.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta DPR agar segera menggelar pembahasan RUU PPRT dan kemudian dalam waktu dekat dapat didorong menjadi produk undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri agenda Hari Buruh Internasional (May Day) Fiesta yang dilaksanakan di Tugu Monas Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).
Dalam kesempatannya Prabowo berjanji akan mendorong RUU itu untuk dibahas setelah peringatan Hari Buruh 2025.
“Kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan segera dibahas,” kata Prabowo.
Prabowo mengaku meminta DPR untuk mengebut pembahasan RUU PPRT tersebut agar dapat segera disahkan dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan,” tutup Prabowo. (GIB)