Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan perlunya pembaruan regulasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Indonesia agar sejalan dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional yang terus berkembang.
Bob Hasan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentan Kadin sudah terlalu lampau, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dari regulasi tersebut.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis KADIN, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan, mengutip Sabtu (20/12/2025).
Bob Hasan menjelaskan setidaknya terdapat beberapa isu utama yang melandasi urgensi pembaruan Undang-Undang tentang Kadin.
Pertama, kebutuhan Kadin untuk beradaptasi dengan arus globalisasi. “Perubahan global menuntut Kadin agar semakin responsif terhadap berbagai isu internasional, termasuk liberalisasi perdagangan dan percepatan digitalisasi ekonomi,” katanya.
Kedua, dunia usaha saat ini dituntut untuk semakin mengedepankan prinsip keberlanjutan atau sustainability.
“Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan serta bersifat inklusif,” tuturnya.
Bob Hasan juga menyinggung adanya konflik internal yang pernah terjadi di tubuh Kadin hingga memunculkan dualisme kepemimpinan, antara lain pada tahun 2013, 2015, dan terakhir pada 2024.
Menurutnya, konflik dalam organisasi yang berujung pada dualisme kepemimpinan dapat terjadi, namun kondisi tersebut menjadi indikator perlunya regulasi yang lebih kuat, modern, dan fleksibel untuk menjaga soliditas organisasi.
Selain itu, aspek yuridis juga menjadi perhatian penting. Bob Hasan menilai Undang-Undang Kadin yang telah berlaku lebih dari 38 tahun tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti munculnya berbagai regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada kondisi ini, regulasi Kadin perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga ke depan diharapkan Kadin mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkasnya.