x

Baleg DPR Dorong Revisi Menyeluruh RUU Hak Cipta: Royalti Harus Jelas, Ekosistem Musik Harus Tenang

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Nov 2025 23:35 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menegaskan perlunya revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk menghadirkan kepastian hukum dan memperjelas tata kelola royalti, serta memastikan ekosistem musik nasional tumbuh secara adil.

Hal itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi dan stakeholder industri musik dalam rangka harmonisasi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya langkah ini penting dilakukan untuk memperbaiki polemik tata kelola royalti yang selama ini memunculkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga UMKM yang memutar musik di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa masalah ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Selama ini orang bertanya: saya bayar royalti ke siapa? Penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan,” ujar Yanuar.

Ia juga menekankan bahwa Indonesia sebagai negara berlandaskan Pancasila memiliki pendekatan yang berbeda dengan sistem hak cipta di negara lain yang menekankan aspek keperdataan secara kaku.

Baginya, penegakan hukum yang berlebihan justru kontraproduktif, terutama terhadap UMKM.

“Seringkali urusan royalti sangat kuat keperdataannya, makanya harus jauh dari unsur pidana. Kita tidak ingin UMKM yang cuma memutar musik malah disomasi dan dipidanakan,” tegasnya.

Yanuar juga mengkritik keras masih adanya somasi terhadap pelaku usaha hanya dua minggu sebelum rapat digelar, padahal Baleg, pemerintah, dan aparat penegak hukum telah sepakat melakukan moratorium selama proses revisi berjalan.

“Kalau masih ada yang disomasi, ini harus diangkat lagi. Tolong aparat tidak melanjutkan proses. Kita moratorium kok, sampai revisi undang-undang ini selesai,” ungkapnya.

Sedangkan terkait mekanisme distribusi royalti, Yanuar menyoroti lambatnya pembayaran kepada pencipta sebagaimana disampaikan pelaku industri dalam rapat.

Ia menilai negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan teknis industri, namun tetap wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak.

“Ke depan, negara tidak boleh masuk terlalu detail. Biarkan hubungan pencipta, penyanyi, dan industri diatur lebih teknis pada peraturan turunannya. Undang-undangnya harus memastikan perlindungan yang adil untuk semua,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Yanuar menekankan komitmen Baleg untuk menyempurnakan RUU Hak Cipta agar industri musik nasional dapat tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak tanpa ketakutan kriminalisasi.

“Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
15 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x