x

Azis Samual: Penguatan Kelembagaan Partai Politik Dengan Kembali ke UUD 1945 yang Asli

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 18:00 2 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Setelah 6 (enam) kali Indonesia menyelenggarakan Pemilu di era Reformasi, sistem demokrasi langsung berbasis suara terbanyak telah mendistorsi partisipasi masyarakat dalam politik. Peran Partai Politik yang diharapkan mampu mengartikulasikan aspirasi masyarakat justru malah semakin teralienasi dari tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari proses rekruitmen caleg baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Setiap caleg tidak lagi dilihat kapasitas kompetensi serta rekam jejaknya di partai melainkan hanya bermodalkan popularitas dan uang.

Sistem pemilihan langsung telah menjelma menjadi arena persaingan yang menghabiskan biaya politik yang sangat besar. Kondisi ini secara inherent memaksa para caleg (kontestan) untuk mencari modal politik yang besar, yang pada akhirnya membuka pintu lebar-lebar bagi politik transaksional dan menjadi budaya akar korupsi yang kita hadapi saat ini.

“Menyoroti dampak negatif dari sistem demokrasi langsung berbasis suara terbanyak pasca Amandemen ke IV UUD 1945, biaya politik yang sangat mahal dalam Pemilu menjadi beban bagi negara dan rakyat, sekaligus menggerus integritas kontestan yang terpilih”, kata Azis Samual, Tokoh Senior Partai Golkar saat dihubungi melalui telepon selulernya pada hari Senin, 1 Desember 2025.

Menurut Azis, untuk mengatasi masalah ini dia mengatakan agar Indonesia kembali kepada UUD 1945 asli, yaitu Pemilu Legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Karena sistem ini diyakini akan mengurangi praktik politik uang (money politics) yang timbul dari persaingan antar sesama caleg. Selanjutnya sistem tersebut akan mendorong penguatan kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi, memastikan kaderisasi ideologis kebangsaan bukan sekedar berbasis popularitas atau modal (uang).

Azis kemudian menambahkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai tingkatannya. Pengembalian Pilkada kepada DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan menghemat biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar.

“Semua pihak sebaiknya melakukan kajian mendalam dan berani mengambil langkah demi masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik. Sudah saatnya kita sebagai bangsa agar berani melakukan Amandemen ke V UUD 1945, yaitu kembali ke UUD 1945 yang asli. Adapun kembali ke UUD 1945 yang asli sebagai upaya penyelamatan demokrasi kita dari jebakan liberalisme politik dan politik transaksional. Kita harus memastikan sistem politik kita melahirkan Anggota Legislatif dan Kepala Daerah yang berintegritas serta fokus melayani rakyat. Bukan justru terjerat biaya politik yang mahal”, pungkas Azis.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
4 hours ago
6 hours ago
9 hours ago

LAINNYA
x
x