TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat langkah dalam menekan praktik parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah titik kota. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memungut retribusi parkir wajib menyediakan juru parkir resmi di tempat usahanya.
Menurut Eri, keberadaan jukir liar seringkali meresahkan warga karena memungut biaya secara ilegal di tempat-tempat yang seharusnya bebas parkir atau sudah dikenai pajak oleh pemilik usaha.
“Jika minimarket, toko, atau tempat usaha lainnya sudah membayar pajak parkir ke pemerintah, maka mereka wajib menyediakan juru parkir dari pihaknya sendiri yang dilengkapi seragam resmi,” kata Eri, Senin (2/6/2025).
Tujuannya jelas, agar tidak terjadi pungutan ganda yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemilik usaha harus bertanggung jawab dalam mengelola area parkirnya.
“Bukan berarti sudah bayar pajak lalu tidak ada yang jaga. Harus tetap ada petugas parkir resmi yang bisa dikenali. Kalau tidak, akan menimbulkan kekacauan karena parkirnya dikuasai oknum liar,” ujarnya.
Eri juga menyampaikan bahwa pemkot akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik usaha yang mengabaikan aturan ini. Ia tidak segan mencabut izin operasional bagi tempat usaha yang tidak menempatkan jukir resmi.
“Kalau tidak siap sediakan petugas parkir resmi, lebih baik tutup saja. Saya tidak ingin Surabaya dipenuhi keruwetan akibat parkir liar,” tegasnya.
Untuk mendukung langkah ini, Pemkot Surabaya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kewajiban penyediaan jukir bagi seluruh pelaku usaha yang membayar pajak parkir. Eri menyebut, surat edaran itu akan disampaikan pekan ini.
“Dalam waktu dekat para pengusaha akan kami kumpulkan. Setelah SE keluar, kami beri waktu seminggu. Jika sampai batas waktu tidak dipatuhi, izinnya akan kami cabut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar