x

Anies Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Berikan Abolisi ke Tom Lembong

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 15:00 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Mantan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, mengaku bersyukur atas keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang disetujui DPR RI.

“Hari ini kita menerima kabar final yang melegakan. Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas persetujuan DPR,” kata Anies dalam unggahan di akun sosio media miliknya, dilihat Sabtu (2/8/2025).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara pemberian abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

“Dengan itu, bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya,” ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies pun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan DPR yang telah menyetujui pembebasan kepada sahabatnya dan mengakhiri ketidakadilan proses hukum yang berlangsung.

“Sebagai sahabat, saya amat bersyukur. Saya ikut bahagia melihat Tom hari ini bebas. Maka saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bapak Presiden beserta DPR yang telah menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri ketidakadilan ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi untuk Tom Lembong sebagai terpidana kasus korupsi impor gula.

Dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Sementara pada Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, terkait pemberian abolisi Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya menyetujui permintaan Presiden usai melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menyampaikan, keputusan untuk menyetujui amnesti diberikan kepada seluruh daftar terpidana yang diajukan presiden, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” katanya.

Post Views27 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    14 hours ago
    15 hours ago

    LAINNYA
    x