TODAYNEWS.ID – Anggota DPRD Jawa Timur mendapatkan fasilitas tunjangan perumahan dan transportasi dengan nilai yang cukup besar.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jatim ditetapkan sebagai berikut: Ketua DPRD menerima Rp57,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp54,86 juta per bulan, dan anggota dewan Rp49,08 juta per bulan. Seluruh nominal itu sudah termasuk pajak.
Selain perumahan, anggota DPRD Jatim juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp20,85 juta per bulan.
Dana ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Sekretaris DPRD Jatim, Mohammad Ali Kuncoro, menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Semua hak protokol dan administrasi anggota DPRD sudah dijalankan sesuai regulasi,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Ali belum bisa memastikan apakah nominal tunjangan tersebut akan mengalami perubahan ke depan.