x

Aktivis Yogyakarta Paul Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya Sebut Ada Kejanggalan Prosedur

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 22:00 1 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang dikenal dengan nama Paul, ditangkap jajaran Polda Jawa Timur, karena diduga menjadi provokator dalam kerusuham demo di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, Paul berada seorang diri di rumah.
“Pada saat upaya penangkapan maupun penggeledahan, tersangka sendirian, tidak ada pihak keluarga di lokasi,” jelasnya.

Penangkapan Paul disebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2025 lalu. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang perusakan dan kebakaran, serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Direktur LBH Surabaya Habibus Shalilihn yang mendampingi Paul menyatakan penangkapan tersebut menyalahi prosedur. Ia mengaku baru mengetahui kliennya dibawa ke Polda Jatim pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WIB.
“Kami sampai di Polda Jatim tadi malam, dan ternyata benar Paul sudah ditahan. Dari informasi, penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi Model A yang dibuat tanggal 1 September 2025,” ujar Habibus, Senin (29/9/2025).

Habibus menilai aparat tidak menjalankan ketentuan KUHAP karena Paul tidak pernah menerima surat panggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

“Dalam KUHAP pasal 17, penangkapan harus disertai surat perintah dan minimal dua alat bukti. Klien kami tidak pernah dipanggil terlebih dahulu. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

LBH Surabaya juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, yang menyatakan penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan saksi dan didasarkan minimal pada dua alat bukti yang sah.

“Seharusnya ada mekanisme pemanggilan saksi, SP2HP, dan tahapan penyidikan lain sebelum status tersangka diberikan. Proses yang dialami Paul ini melanggar aturan,” lanjut Habibus.

Saat ini Paul masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim dengan pendampingan tim advokat LBH Surabaya.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x