x

Aktif Kembali Jadi Anggota Dewan, Uya Kuya Nilai Putusan MKD Objektif dan Profesional

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 17:07 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan itu diambil dalam sidang putusan kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang digelar di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menanggapi putusan itu, Uya Kuya pun memberikan apresiasi atas keputusan MKD yang dinilai profesional dan objektif sesuai dengan bukti dan keterangan para ahli dan saksi.

“Sangat objektif dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujar Uya Kuya kepada wartawan usai menjalani sidang tersebut.

Meski begitu, ia enggan membandingkan putusan MKD dengan putusan yang diterima rekan sesama anggota DPR dan juga kader PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, yang masih berstatus nonaktif.

“Aku nggak bisa komentarin yang lain, cuman ibaratnya kan kita menghargai dan MKD tentunya sangat profesional sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uya Kuya menyebut bahwa keputusan MKD akan menjadi pelajaran penting bagi dirinya ke depan.

“Ya, pasti semua manusia harus belajar,” katanya singkat.

Usai keputusan MKD, Uya Kuya mengaku bahwa proses kini diserahkan kepada Mahkamah Partai, terkait statusnya sebagai kader.

“Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu aja, saya nggak bisa ngomong banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partainya sebelum kembali beraktivitas kembali menjadi anggota dewan.

Seperti diketahui, MKD DPR RI menyatakan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Keduanya kini kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan.

“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).

Selanjutnya MKD juga memutus hal serupa untuk Uya Kuya. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
6 hours ago
9 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x