TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia heran dengan Komisi II DPR RI yang ingin membahas soal Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan bahwa pembahasan Revisi UU Pemilu yang sudah masuk Prolegnas dan menjadi ranahnya Baleg.
“Kalau di Prolegnas sekarang sudah di Baleg (pembahasan Revisi UU Pemilu),” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, mengutip Jumat (18/4/2025).
Namun, jika ingin pembahasa Revisi UU Pemilu berada di Komisi II, harus rapat dengan terlebih dahulu dgan pemerintahan.
“Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan Prolegnas,” katanya.
Ia menerangkan bahwa di dalam Prolegnas tercatat bahwa Baleg yang akan membahas Revisi UU Pemilu.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI ingin menginisiasi Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menuturkan, pembahasan Revisi UU Pemilu nantinya akan dibahas di Komisi II.
“Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Aria Bima menilai, pembahasan RUU Pemilu itu semestinya bukan dilakukan melalui Baleg.
Sebab, Baleg bukan merupakan pembuat undang-undang, tetapi hanya berfungsi untuk sinkronisasi.
“Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang,” pungkasnya.