TODAYNEWS.ID – Akademisi sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menegaskan pentingnya payung hukum terhadap pembinaan ideologi Pancasila, agar tidak bergantung pada selera politik setiap pergantian pemerintahan.
Hal itu disampaikan Basarah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR, dengan agenda membahas RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) adalah payung hukum yang paling ideal untuk mengokohkan keberlanjutan pembinaan ideologi bangsa.
“Sejarah panjang dinamika pasang surut lembaga-lembaga pembinaan ideologi Pancasila di masa lalu, menurut pendapat akademik saya, seyogyanya tidak perlu terjadi lagi. Jangan setiap berganti pemerintahan, berganti pula selera pembinaan ideologi Pancasila,” kata Basarah di ruang Rapat Baleg DPR.
Basarah mengingatkan, pada 2017 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan diskresi hukum berupa Keppres Nomor 54 Tahun 2017 yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Lalu, setahun kemudian, melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018, UKP-PIP diubah menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kini, pemerintah bersama DPR tengah membahas peningkatan derajat hukum BPIP menjadi UU.
Ia menilai, keberadaan BPIP harus diletakkan sebagai tanggung jawab negara dengan politik hukum yang jelas. Sebab itu, ia mendorong agar pembinaan ideologi Pancasila dikuatkan melalui payung hukum UU agar berlaku sepanjang masa.
“Sehingga siapapun presidennya, siapapun kepala negaranya, sosialisasi dan pembinaan ideologi Pancasila ini menjadi suatu keniscayaan bagi kita semuanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Basarah juga menyoroti bahwa selama ini urusan lembaga negara lain yang relatif lebih teknis justru sudah diatur melalui UU, sementara pembinaan ideologi bangsa belum.
“Tugas membangun ideologi bangsa ini begitu penting, tapi payung hukumnya hanya Perpres. Coba bandingkan, untuk urusan Arsip Nasional saja payung hukumnya Undang-Undang, untuk Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwartir Nasional, bahkan Palang Merah, semuanya dengan Undang-Undang,” pungkasnya.
“Masa pembinaan ideologi bangsa yang begitu penting ini kita tidak berani memberi politik hukum payung hukum Undang-Undang?” tambahnya menegaskan.
Tidak ada komentar