x

DPR Kritik Panjatuhan Sanksi Administratif kepada 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2026 12:54 42

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indrajaya, menilai pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum cukup untuk menjawab kerugian yang dialami masyarakat.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum,” kata Indrajaya, Senin (26/10/2026).

Dia mendesak pemerintah untuk berani menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” tegasnya.

Sebab menurutnya, jangan sampai sikap pemerintah dalam menangani kasus karhutla melunturkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.

Terlebih, dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan ekosistem alam, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengganggu pelayanan publik, serta membahayakan kesehatan warga.

“Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” pungkasnya.

Untuk itu, Indrajaya menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya melindungi masyarakat yang menanggung dampak karhutla.

Ia menekankan bahwa penanganan yang menyeluruh harus disertai langkah terukur dan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Sebaga Informasi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait penyebab karhutla di 7 provinsi dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi, Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ).

Lalu selanjutnya, Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA