Laporan: Dhanis
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan mitigasi mengenai maraknya kabar badai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah daerah Indonesia. Foto: Dok DPR TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menelusuri status registrasi dan izin praktik dokter berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun.
Nurhadi menilai, dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut harus ditangani secara serius, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan disiplin profesi kedokteran.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, Kemenkes perlu berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan untuk memeriksa status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi IS. Dokter tersebut diketahui memiliki klinik praktik mandiri dan apotek.
“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan, profesi dokter harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum dan sanksi profesional harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Selain mendorong penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap aspek profesional, legislator NasDem itu meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memastikan keselamatan serta pemulihan korban.
Menurut dia, korban membutuhkan pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan dari intimidasi dan kemungkinan mengalami kekerasan berulang. Identitas anak juga harus dirahasiakan untuk mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologisnya.
“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara dan pemberitaan mengenai kasus tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” kata Nurhadi.
IS diketahui telah ditangkap polisi setelah diduga membawa anaknya pergi selama tiga pekan. Korban telah diselamatkan dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih. Selanjutnya, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual pada akhir 2025. Kecurigaan tersebut menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.
Pemeriksaan medis kemudian menemukan luka pada organ intim korban. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan korban positif gonore.
Keluarga disebut telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada akhir 2025. Namun, proses penanganannya dinilai belum memberikan hasil sesuai harapan keluarga. Dalam perkembangan berikutnya, IS diduga membawa anak tersebut pergi tanpa sepengetahuan ibunya.
Editor: Azis Arriadh