x

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut, Fee Capai Rp3,49 Miliar

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2026 06:52 1

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka, T Rahmansyah Putra, diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.

Ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (22/10/2026). Mereka kemudian ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam pengembangan perkara korupsi proyek jalan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka berinisial DE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap DE pada Senin (26/10/2026).

“Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026,” katanya.

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; serta Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selain itu, KPK menahan Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam penyidikan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara mereka telah memasuki persidangan.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menelusuri fakta yang terungkap dalam persidangan serta mengumpulkan bukti baru. Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Besaran fee yang diduga diminta disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Kepala BBPJN Sumut dan Kasatker PJN Sumut diduga memperoleh bagian 4 persen, sedangkan PPK menerima 1–1,5 persen.

Adapun bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut diduga masing-masing memperoleh bagian 0,5 persen. KPK juga menduga pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam perkara tersebut, penyedia proyek disebut berisiko tidak mendapatkan pekerjaan lagi di lingkungan BBPJN Sumut apabila menolak memberikan fee kepada pihak-pihak terkait.

KPK turut mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka dengan nilai berbeda-beda. T Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, sedangkan Manaek Manalu diduga memperoleh Rp1,25 miliar.

Tersangka Rahmad Parulian diduga menerima Rp450 juta. Sementara itu, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Adapun DE, yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga menerima uang sebesar Rp1,77 miliar.

Dalam dokumen konstruksi perkara, KPK juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT, yang disebut sebagai PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama antara keterangan tersebut dengan daftar tersangka yang ditahan, yakni Munson Ponter Paulus (MP), sehingga identitas penerima uang tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA