x

KPK Sita Uang, Perhiasan, dan Tiga Mobil dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Laporan: Afrizal Ilmi

4 minutes reading
Tuesday, 20 Oct 2026 13:00 5

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, hingga tiga unit mobil dalam penggeledahan delapan lokasi terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar rumah, kantor, dan sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik kini mendalami barang-barang yang disita untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan korupsi dana penanggulangan bencana.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis barang bukti hasil penggeledahan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus yang telah menjerat lima tersangka.

Rangkaian penggeledahan dimulai dari Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan penyidikan tersebut berlanjut hingga Senin (19/10/2026) di sejumlah lokasi lainnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), yang disebut sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS). KPK menduga perkara ini melibatkan dua klaster, yaitu konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian suap kepada sejumlah oknum di lingkungan BNPB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan Bima diduga terlibat dalam pengadaan dengan total nilai mencapai sekitar Rp148 miliar.

Nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024 dan Rp52,27 miliar pada 2025. Sementara itu, nilai pengadaan pada 2026 disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Penyidik menduga dana DSP yang digunakan untuk pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan dana yang diduga dilakukan adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum BNPB dari vendor proyek yang menggunakan DSP. Menurut Taufik, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BNPB.

Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras. Pada Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total sekitar Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

KPK menduga sebagian uang dan emas tersebut berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,5 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar.

Barang bukti emas terdiri atas 56 keping dengan berat total 133 gram yang ditaksir senilai Rp315,8 juta, serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang dipaparkan KPK mencapai sekitar Rp5,47 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena DSP BNPB digunakan untuk mendukung penanganan dan penanggulangan bencana di berbagai wilayah Indonesia. Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional. Adapun Gabriel Purwaka Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor.

KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sementara penyidik melanjutkan penelusuran aliran dana dan pemeriksaan barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA