Laporan: Afrizal Ilmi
Ilustrasi Pengendara Ojol. (Foto: Istimewa) TODAYNEWS.ID — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur layanan ojek online (ojol), mulai dari pengangkutan penumpang hingga pengantaran barang dan makanan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengemudi ojol adalah biaya platform sebesar 8 persen. Perpres tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam mengatur tarif, kemitraan, serta perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara pemerintah dan DPR. Proses itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
“Didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang. Termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan ketentuan biaya platform 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengatur angkutan orang beserta tarifnya.
“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” ujar Dudy.
Selain mengatur transportasi penumpang, Perpres tersebut memperluas cakupan perlindungan ke layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan demikian, ketentuannya juga mencakup pengemudi yang bekerja sebagai kurir melalui platform digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrachman mengatakan perluasan cakupan itu menjadi salah satu perubahan penting dalam regulasi baru. Menurutnya, pengaturan ekosistem transportasi online kini tidak lagi terbatas pada layanan pengangkutan orang.
“Per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” kata Maman.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, kewenangan pengaturan diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan kementeriannya bertugas menetapkan biaya jasa transportasi untuk kedua jenis layanan tersebut.
“Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Nezar menjelaskan pengaturan teknis tarif pengantaran barang dan makanan akan dituangkan dalam peraturan menteri. Aturan tersebut juga akan menjelaskan mekanisme pembentukan tarif oleh platform agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform,” ujarnya.
Kementerian UMKM Kawal Kemitraan Aplikator
Selain persoalan tarif, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Kementerian UMKM mendapat tugas mengawal perjanjian kemitraan tersebut agar ketentuan dalam Perpres dapat dijabarkan lebih terperinci.
Maman menyebut pengaturan kemitraan menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan regulasi. Ketentuan itu akan menjadi dasar untuk memperjelas hubungan antara perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi.
“Tugas di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online. dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres,” ujarnya.
Perpres tersebut juga mencakup aspek lain di luar tarif dan kemitraan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan regulasi itu turut mengatur sistem elektronik, usaha mikro, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
“Di dalamnya (Perpres 27/2026) antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” kata Bambang.
Meski telah diterbitkan, sejumlah ketentuan dalam Perpres masih membutuhkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait. Pemerintah menetapkan tenggat penyelesaian aturan turunan tersebut hingga 31 Desember 2026.
Untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi, kementerian terkait juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrachman.
Pembagian tugas antarkementerian diharapkan membuat pelaksanaan Perpres berjalan lebih terkoordinasi. Dengan aturan turunan yang disiapkan sesuai tenggat, pemerintah akan merinci penerapan ketentuan mengenai tarif, kemitraan, serta perlindungan bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
Editor: Aziz Arriadh