Laporan: Akbar Budi Prasetia
Pengamat Politik dari Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago. Foto: Dok. Pribadi TODAYNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum serta-merta mengakhiri polemik politik yang berkembang di masyarakat.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai polemik tersebut justru berpotensi bergeser dari ranah hukum ke ruang publik.
“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tetapi mengubah arena pertarungannya, dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” kata Arifki, pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Arifki, kondisi tersebut dapat memberikan dampak politik yang berbeda bagi kedua kelompok. Bagi pendukung Gibran, intensitas pembicaraan mengenai persoalan tersebut dapat meningkatkan eksposur politik. Sementara bagi kelompok yang kontra, isu itu tetap dapat digunakan untuk mempertanyakan legitimasi politik Gibran.
“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas,” ujarnya.
Berpotensi Dibawa ke DPR
Arifki juga menilai wacana membawa persoalan Gibran ke DPR, termasuk kemungkinan pergantian Wakil Presiden, bukan perkara sederhana.
Menurut dia, jika skenario tersebut berkembang, persoalannya tidak hanya menyangkut siapa yang akan menggantikan Gibran. Pergantian posisi Wakil Presiden juga akan berkaitan dengan kalkulasi politik partai-partai menjelang Pemilu 2029.
“Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029,” kata Arifki.
Ia menyebut sejumlah nama yang berpotensi masuk dalam kalkulasi politik apabila terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, antara lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Bahlil Lahadalia, hingga Zulkifli Hasan.
“Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” ujarnya.
Kalkulasi Menuju 2029
Menurut Arifki, dinamika tersebut perlu dilihat dalam konteks peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 yang kini dinilai lebih terbuka setelah presidential threshold tidak lagi menjadi penghalang pencalonan.
“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” katanya.
Ia bahkan melihat kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran sama-sama maju sebagai calon presiden pada 2029 dapat membuka ruang bagi munculnya figur alternatif.
“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” ujar Arifki.
Karena itu, ia menilai polemik Gibran tidak semata-mata dapat dibaca sebagai persoalan hukum mengenai ijazah. Di balik isu tersebut terdapat kalkulasi politik yang lebih luas, terutama terkait konfigurasi kekuasaan menjelang 2029.
“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tetapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” pungkas Arifki.
Editor: Aziz Arriadh
Editor: Azis Arriadh