Laporan: Azis Arriadh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Rodi Yantari. Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) mengusulkan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI.
“Jalan provinsi kita sekitar 620 kilometer yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kepri. Sebagian akan diusulkan menjadi jalan nasional,” kata Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari di Tanjungpinang, Selasa.
Rodi mengatakan usulan tersebut disampaikan seiring menurunnya alokasi anggaran untuk program pembangunan jalan nasional di Kepri. Penurunan anggaran itu terjadi karena kondisi kemantapan jalan nasional di Kepri telah mencapai 100 persen, sehingga pekerjaan ke depan lebih banyak diarahkan untuk preservasi dan pemeliharaan.
Karena itu, Rodi berharap peningkatan status sejumlah jalan provinsi menjadi jalan nasional dapat membuka dukungan anggaran dari Kementerian PU, baik untuk pemeliharaan maupun peningkatan ruas jalan yang selama ini belum tersentuh.
“Usulan peningkatan status jalan kabupaten/provinsi menjadi jalan nasional dilakukan per lima tahun sekali. Nah, saat ini momentum yang tepat bagi kami mengusulkan ke Pemerintah Pusat,” ujar Rodi.
Rodi melanjutkan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam usulan peningkatan status jalan nasional. Salah satunya, ruas jalan tersebut harus menghubungkan pusat-pusat industri hingga kawasan pemerintahan.
Dinas PUPP Kepri kini tengah memetakan jumlah ruas jalan provinsi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan naik status menjadi jalan nasional pada tahun ini.
“Kita juga menerima usulan peningkatan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan nasional dari tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota di Kepri guna diteruskan ke Kementerian PU,” ujar Rodi.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 485 tertanggal 3 April 2023, ruas jalan provinsi di Kepri tersebar di enam kabupaten/kota.
Kabupaten Lingga memiliki ruas jalan provinsi terpanjang, yakni 163,93 kilometer, disusul Natuna sepanjang 143,33 kilometer dan Bintan 106,28 kilometer.
Sementara itu, Karimun memiliki 79,71 kilometer jalan provinsi, kemudian Tanjungpinang 78,97 kilometer dan Kepulauan Anambas sebanyak 48,54 kilometer.
Khusus jalan provinsi di Kota Batam, kewenangannya berada di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Adapun data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri mencatat total panjang jalan nasional di Kepri mencapai 429,66 kilometer. Rinciannya, Bintan memiliki jalan nasional sepanjang 138,95 kilometer, kemudian Natuna 114,73 kilometer dan Lingga 81,90 kilometer.
Selanjutnya, panjang jalan nasional di Tanjungpinang mencapai 41,02 kilometer, disusul Anambas 27,19 kilometer dan Karimun 25,87 kilometer.
Editor: Azis Arriadh