x

Pakar Minta Kasus Vila Mewah Lapas Cibinong Tak Berhenti di Eks Kalapas

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Okt 2026 17:00 49

TODAYNEWS.ID — Dugaan pembangunan dan penyewaan vila mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dinilai perlu diusut hingga ke pihak-pihak yang diduga mengetahui atau merestui keberadaan bangunan tersebut. Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada mantan Kepala Lapas Cibinong.

Menurut Fickar, penyidik perlu menelusuri pihak yang mempunyai ide, membangun, memberikan persetujuan, hingga menyewakan bangunan mewah tersebut kepada narapidana. Langkah itu penting untuk mengetahui sejauh mana rantai tanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Selain terhadap Kalapas, seharusnya juga diteliti siapa yang mempunyai ide, membangun dan merestui serta menyewakan kepada para napi,” kata Fickar.

Dia menilai ada kemungkinan mantan Kalapas hanya menjalankan kebijakan atau instruksi dari pihak lain. Karena itu, penyelidikan menurutnya perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pejabat yang berada di tingkat paling bawah.

“Bisa jadi Kalapas hanya meneruskan saja atau menjalankan instruksi saja,” ujarnya.

Fickar menyebut pihak-pihak yang perlu ditelusuri antara lain pejabat di tingkat eselon I, termasuk direktur jenderal, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat, hingga Kalapas beserta jajaran yang memiliki tanggung jawab terkait.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pejabat tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengetahui dan bertanggung jawab atas keberadaan bangunan mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Termasuk untuk mengungkap proses pembangunan hingga penyewaan bangunan kepada narapidana.

“Karena itu seharusnya juga disisir mulai pejabat dari eselon 1 (dirjen), Kakanwil Imipas Jabar dan Kalapas beserta jajaran penjabnya,” kata Fickar.

Tidak hanya petugas, Fickar juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak narapidana yang membayar sewa bangunan tersebut. Menurut dia, narapidana yang memberikan uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut juga perlu ditempatkan dalam pemeriksaan perkara.

“Demikian juga napi-napi yang menyuap dan membayar sewa seharusnya juga ditempatkan sebagai pelaku,” ujarnya.

Fickar sebelumnya menilai persoalan vila mewah di Lapas Cibinong bukan semata persoalan administratif. Menurut dia, sejumlah tindakan yang berkaitan dengan izin, pembangunan, dan penyewaan bangunan tersebut mengandung unsur pidana.

Dia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi dalam proses pemberian izin pembangunan bangunan di atas tanah milik negara. Bangunan itu kemudian disebut disewakan kepada para narapidana dan dikenakan bayaran.

“Kasus LP Cibinong, selain terjadi pelanggaran administratif juga tindakan-tindakan yang dilakukan sehubungan dengan berdirinya rumah/vila-vila mewah mengandung unsur pidana,” kata Fickar.

Fickar juga menilai dugaan pungutan dari para narapidana perlu ditelusuri lebih jauh. Jika uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut merupakan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, maka menurutnya hal tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan resmi untuk mulai menangani dugaan pidana tersebut. KPK maupun Kejaksaan, kata dia, dapat berkoordinasi dengan Ombudsman dan meminta bukti-bukti yang telah ditemukan untuk ditindaklanjuti.

“Sangat mungkin mereka, KPK, Kejaksaan atau kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti melalui bidang intelijennya masing-masing, kita menunggu agresifitas mereka,” tuturnya.

Menurut Fickar, bukti yang telah dikuasai Ombudsman dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara. Dengan begitu, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya satu pejabat.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
5 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor