TODAYNEWS.ID – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Keputusan itu diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis pagi. Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Setelah menerima Surpres, Komisi III kemudian menggelar rapat untuk membahas proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan para ketua kelompok fraksi (Kapoksi), Ketua MKD, serta pimpinan DPR terkait mekanisme persetujuan calon Kapolri.
“Kami sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan Pimpinan DPR bahwa kita langsung saja apakah secara aklamasi disetujui,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh anggota rapat.
“Setuju,” jawab anggota rapat yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Komisi III DPR menyatakan Suyudi Ario Seto disetujui sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Tahapan selanjutnya akan mengikuti proses kenegaraan setelah DPR menyampaikan hasil persetujuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.