x

Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 11:00 51

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Budi Utomo merupakan anggota TNI AD yang saat kasus tersebut bergulir bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka terhadapnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, Budi juga telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara ini, Budi Utomo diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp1 triliun.

Kejagung menyebut pengadaan motor listrik tersebut dilakukan bersama eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Penyidik menemukan dugaan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut. Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Dalam realisasinya, dari total 21.081 unit kendaraan yang tercatat dalam pengadaan, baru 3.229 unit yang diterima. Meski demikian, pembayaran proyek disebut telah dilakukan hingga 100 persen.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara. Kejagung masih mengusut lebih lanjut proses pengadaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penetapan Budi Utomo menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025-2026. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain persoalan afiliasi, penyidik juga menemukan adanya yayasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Kejagung juga mengusut dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang untuk mendukung program MBG. Pengadaan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
19 hours ago
20 hours ago
21 hours ago
1 day ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor