Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal. Foto: Dok. Fraksi Golkar TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan masyarakat dalam persoalan pertanahan.
Menurut Rizki, pengesahan UU tersebut harus diikuti kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam memahami dan menerapkan aturan. Hal ini dinilai penting karena konflik agraria memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah.
“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Rizki mengatakan persoalan agraria dapat mencakup status dan batas lahan, kawasan hutan, hak masyarakat, perizinan hingga pengelolaan sumber daya. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara APH dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Dia menekankan setiap konflik agraria harus ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia. Konsolidasi pemerintah pusat dan daerah juga dinilai diperlukan agar implementasi UU Reforma Agraria tidak berjalan secara parsial.
“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan,” katanya.
Rizki juga meminta pemerintah memastikan aturan pelaksana, data pertanahan, serta koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik. Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” pungkas Rizki.
Editor: Azis Arriadh