Laporan: Akbar Budi Prasetia
GREAT Institute gelar seminar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” bersama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98) di Citeureup, Bogor, Sabtu(26/9/2026). Foto: Dok TODAYNEWS TODAYNEWS.ID – Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah perubahan yang berpotensi memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh.
Namun, ia meminta serikat pekerja tetap mengawal pembahasan hingga tahap akhir untuk mencegah munculnya ketentuan yang merugikan buruh.
Syahganda menyampaikan hal itu dalam seminar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar GREAT Institute bersama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98) di Citeureup, Bogor, Sabtu(26/9/2026).
“Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh,” kata Syahganda.
Menurut dia, sikap serikat pekerja dalam mengawal proses legislasi tetap diperlukan meski pemerintah dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap buruh. Ia mengingatkan agar tidak ada pasal yang tiba-tiba masuk dalam pembahasan tanpa pengawalan.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” ujarnya.
Syahganda juga mendorong penguatan organisasi buruh di tingkat perusahaan, termasuk dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut dia, peningkatan posisi tawar pekerja dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh sekaligus perekonomian masyarakat.
“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya, itu tentu kan nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar,” kata dia.
Pemerintah Sebut Pembahasan Belum Selesai
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Menurut Indah, pemerintah menerima konsep RUU tersebut pada 27 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto kemudian menugaskan tujuh kementerian untuk membahasnya bersama DPR mulai 1 September 2026.
Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Indah mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan tersebut. Masukan itu membuat jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bertambah dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
Beberapa isu yang diusulkan pemerintah antara lain pengaturan upah dan jaminan sosial bagi pekerja mikro, pelatihan, pemagangan, serta alih daya.
“Prosesnya masih berlangsung,” kata Indah.
Ia meminta masyarakat tidak mempercayai dokumen yang beredar dan disebut sebagai naskah final RUU hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
“Belum ada file yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR,” ujarnya.
Indah mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja platform digital, nelayan, caregiver, pekerja seni, serta pekerja di sektor mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah juga mengusulkan agar aspek produktivitas kerja masuk dalam RUU tersebut.
“Kata kunci ‘produktivitas kerja’ ini kami pemerintah ingin perjuangkan,” kata Indah.
Selain itu, pemerintah mengusulkan konsep jaminan pesangon untuk memberikan kepastian hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ketika perusahaan mengalami kepailitan.
Dalam persoalan alih daya, pemerintah mendorong pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
“Alih daya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu,” ujarnya.
DPR dan Serikat Pekerja Minta Pengawalan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan pembahasan RUU masih terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja. Sejumlah materi baru yang dibahas mencakup hubungan kerja, upah, perlindungan pekerja perempuan, pemagangan, hingga sanksi.
“Banyak ketentuan baru memperjelas sesuatu yang tidak jelas, sanksi-sanksi, kemudian banyak hal lah. Tapi tentu ini adalah proses, masih ada proses waktu,” kata Obon.
Sementara itu, Koordinator GEKANAS sekaligus Ketua Umum FSP KEP SPSI AGN R. Abdullah meminta sejumlah isu dikawal dalam pembahasan RUU, antara lain upah layak, PHK, pesangon, alih daya, pekerja kontrak, pekerja platform, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta peningkatan keterampilan pekerja.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat mekanisme pencegahan PHK dan melibatkan publik serta serikat pekerja dalam pembahasan RUU.
“Partisipasi itulah sebagai bentuk koreksi, masukan, dan pengawalan,” ujar Abdullah.
Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi juga meminta buruh bersatu mengawal pembahasan RUU tersebut. Ia menyoroti sejumlah isu yang masih membutuhkan pembahasan, termasuk durasi pekerja dengan sistem PKWT dan batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Menurut Arif, substansi RUU perlu dikawal hingga tahap akhir agar tidak terjadi perubahan yang merugikan pekerja.
Editor: Aziz Arriadh
Editor: Azis Arriadh