Laporan: Akbar Budi Prasetia
Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026. Foto: Dok. Bawaslu TODAYNEWS.ID – Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026. Undip mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final dengan skor 6-3.
Babak final digelar di Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam, dengan mosi mengenai masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang untuk masa transisi model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kompetisi debat hukum tidak semata-mata berkaitan dengan menang atau kalah. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kemampuan peserta menyusun argumentasi berdasarkan dasar hukum serta mempertahankan pendapat secara etis.
“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun Anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” kata Bagja saat memberikan sambutan pada babak final.
Bagja menilai perbedaan pandangan dalam kompetisi debat merupakan bagian penting dalam proses hukum. Karena itu, etika harus berjalan beriringan dengan argumentasi hukum yang disampaikan peserta.
Dia berharap tradisi perdebatan hukum tersebut terus berkembang, terutama dalam pembahasan dan pengembangan hukum Pemilu.
Bagja juga mengaitkan kompetisi debat dengan kebutuhan membangun sistem Pemilu yang memberikan kepastian dalam proses. Menurutnya, pembahasan desain Pemilu ke depan membutuhkan argumentasi yang kuat, termasuk terkait keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” ujarnya.
Dia berharap kompetisi tersebut tidak berhenti sebagai ajang perlombaan, tetapi menjadi bagian dari kaderisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap hukum, demokrasi, dan kepemiluan.
Bagja juga berharap penyelenggaraan kompetisi pada tahun-tahun berikutnya dapat semakin memperluas keterlibatan perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, Universitas Andalas (Unand) meraih juara ketiga setelah mengalahkan Universitas Brawijaya. Babak tersebut mengangkat mosi mengenai syarat sekurang-kurangnya dua tahun menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun babak final dinilai dewan juri yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK), dan akademisi yang diantaranya adalah Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti BRIN Siti Zuhro, Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Ketua Bawaslu periode 2012-2017 Muhammad, serta Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Alfitra Salam.
Editor: Azis Arriadh