x

Kemenhub Minta Perusahaan Bus Perkuat Keselamatan dan Kompetensi Pengemudi

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 18:25 49

TODAYNEWS.ID – Merujuk data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2025, tercatat sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, bus, dan kendaraan lainnya. Insiden tersebut mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat, serta lebih dari 195 ribu korban luka ringan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, kendaraan bus menempati posisi ketiga tertinggi dalam keterlibatan kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah mencapai 21.269 kendaraan. Menurutnya, angka tersebut dapat ditekan melalui pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) oleh setiap perusahaan otobus.

“Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin (21/9).

Aan menjelaskan, penerapan sepuluh elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan umum dalam mengendalikan risiko, meningkatkan kompetensi, memelihara kendaraan, menjaga kepatuhan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

“Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas,” imbuh Dirjen Aan.

Selain penerapan sistem manajemen keselamatan, Aan juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi bus. Ia mengimbau perusahaan otobus untuk menerapkan pengaturan jam kerja yang baik agar pengemudi memiliki waktu istirahat yang cukup.

Setiap bus juga diwajibkan masuk terminal sehingga pengemudi dapat beristirahat sekaligus memeriksa kondisi kendaraan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Aan turut meminta dukungan IPOMI untuk memastikan setiap armada bus berangkat dari terminal dan mengakhiri perjalanan di terminal. Langkah ini diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyatakan komitmen organisasinya untuk mendukung terwujudnya pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan. IPOMI, yang berada di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda), juga menjadi mitra resmi pemerintah dalam sektor transportasi.

“Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama – sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,” ujarnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
21 hours ago
22 hours ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor